Terkait Dugaan Penggelapan Dana 97 M milik PT BSU

MANADO-Ketua Persatuan Olahraga Biliard Seluruh Indonesia (POBSI) Sulut inisial JSK alias Joshep alias Tepi, saat ini sudah ditahan dan mendekam di sel Polresta Manado. Ini sesuai Surat Perintah Penahanan dengan nomor: SP.Han/18/IX/2024; setelah sebelumnya JSK dilaporkan pihak PT Bintang Sayap Utama (BSU) di akhir 2023 terkait dugaan penggelapan dana perusahaan sekira Rp 97.821.766.900,- saat menjabat Regional Sales Manager PT BSU area Manado.

Informasi didapat, penahanan dilakukan setelah upaya praperadilan JSK di PN Manado ditolak. Dikutip dari Direktori SIPP PN Manado, pada Senin 26 Agustus 2024, Hakim Yance Patiran memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sudah menahan JSK. “Iya kita sudah lakukan penahanan terhadap beliau, (JSK),” tulisnya via pesan WhatsApp, Rabu (04/09/2024).

Diketahui, JSK dilapor di Polresta Manado oleh Wisnu Murti Wibowo, Legal Affair Manager PT BSU, 8 November 2023 lalu. Dalam keterangannya, dugaan penggelapan dana dalam jabatan oleh JSK dilakukan medio 2017-2022. Dimana sesuai hasil audit, ditemukan penyimpangan dana sekira Rp 97.821.766.900,-.

“Hasilnya terungkap bahwa dana tersebut masuk dalam rekening pribadi terlapor (JSK). Pihak perusahaan sebelumnya juga telah melakukan mediasi agar persoalan ini tidak sampai pada ranah hukum. Namun upaya itu gagal,” katanya.

Karena mediasi tidak diindahkan, PT BSU melayangkan somasi yang isinya meminta JSK mengembalikan dana tersebut dengan mentransfer ke rekening PT BSU. “Sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada 28 Juni 2020, batas pengembalian adalah 5 Juli 2020,” ujar Wisnu.

Karena tak kunjung ada kabar, maka somasi kedua dilayangkan pada 13 September dan menyusul somasi ketiga pada 30 September. Dengan tujuan untuk mengingatkan JSK agar beritikad baik menyelesaikan kewajiban-kewajiban sebagaimana dijelaskan dalam somasi.

Dimana dalam somasi disebutkan agar JSK segera menyerahkan aset-aset yang sudah disepakati pihak-pihak terkait pada 12 September 2022. Juga, memberikan kekurangan uang perusahaan PT BSU sekira Rp 62,5 miliar dan kekurangan lainnya sekida Rp 3,2 miliar.

“Kami memberikan batas waktu tiga hari, namun hingga awal Desember tidak ada kabar dari JSK. Dasar itulah yang membuat kami melapor ke Polresta Manado,” beber Wisnu.

Senada, Legal PT BSU Bakti Riza Hidayat yang mendampingi Wisnu menekankan, upaya perdamaian telah dilakukan cukup lama. Karena perusahaan menginginkan persoalan tersebut bisa diselesaikan secara internal. Bahkan pada 7 Desember 2023, ada mediasi antara dua belah pihak. Tapi JSK tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Rupanya JSK tidak memiliki itikad baik sama sekali dan tidak mengindahkan langkah kekeluargaan. Kami sangat kecewa,” ucapnya sembari menambahkan terdapat unsur-unsur pidana yang cukup jelas yang diduga dilakukan JSK. Yakni pelanggaran pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan pasal 374 KUHPerdana tentang penggelapan dalam jabatan.(nai)