Kasi Intel: Belum, Masih dalam Tahap Pemeriksaan Saksi

Hasbullah Hasyim, Kasi Intel Kejari Talaud.

MANADO-Penanganan dugaan korupsi Proyek Jalan Dalam Kota di Desa Moronge, Kecamatan Moronge, Kabupaten Kepulauan Talaud, tahun anggaran (TA) 2021 dari Dinas PUTR Talaud, kabarnya hari ini Jumat (26/07/2024); pihak Kejari Talaud sudah melakukan penetapan tersangka (Tsk).

“Tadi, ada informasi pihak Kejari (Talaud) sudah melakukan penetapan Tsk dalam dugaan korupsi proyek jalan di Moronge (TA 2021),” ungkap sumber resmi dan meminta namanya disimpan.

Dikatakan, hal ini sesuai dengan pernyataan dari Kajari Yanuar Utomo saat konferensi pers peringatan ke 64 Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Senin (22/07/2024) lalu.

“Saat HBA lalu Kajari (Yanuar) mengatakan akan ada penetapan Tsk di dua kasus dugaan korupsi. Pertama di Pengadaan Mesin dan Peralatan Pengolahan Serta Abaka TA 2021 di Disperindag dan di Proyek Jalan Moronge. Kalau di Disperindag kan sudah. Hari ini kabarnya sudah ada penetapan Tsk di Proyek Jalan Moronge. Tapi coba cek langsung di Kejari,” tutup sumber.

Tim Kejari Talaud bersama Ahli Konstruksi mengambil sampel jalan di Desa Moronge, di saksikan pihak Dinas PUTR Talaud, Sabtu, 11 Februari 2023 lalu. Pengambilan sampel ini, terkait penanganan kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Kota Moronge dengan pagu sekira Rp 19,2 dari Dinas PUTR Talaud TA 2021, yang dikerjakan PT CANTERRA BARU.

Terpisah, Yanuar melalui Kasi Intel Hasbullah Hasyim saat dikonfirmasi membantah kalau Kejari Talaud sudah melakukan penetapan Tsk di dugaan korupsi Proyek Jalan Dalam Kota Moronge tersebut.

“Belum-belum (ada penetapan Tsk di kasus dugaan korupai Proyek Jalan Dalam Kota Moronge), tidak ada. Untuk sekarang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi via ponsel di 0853-9935-6xxx.

Diketahui, saat HBA, Yanuar mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Yang pertama tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembuatan dan Rekonstruksi Jalan Dalam Kota Moronge TA 2021. Kemudian dari Cabjari Beo, kami juga akan menetapkan tersangka untuk dugaan kasus korupsi dalam Pengadaan Mesin Pemintalan Serat Abaka,” ungkapnya.(nai)