SULUTVIRAL.ID – Belum genap sebulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan hukum.
Pria bernama Kevin Suak (31), warga Desa Kanonang Jaga VI, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 12.50 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Nathaniel Farrell Sialagan, S.Tr.I.K.
Kevin diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di sebuah kost di Kelurahan Kleak Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Saat itu, korban Muhammad Shaquel Bachdar (20) sedang tertidur. Ketika terbangun sekitar pukul 15.00 WITA, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di depan kost telah raib.
Korban kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malalayang.
Dari hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polresta Manado memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di salah satu tempat pencucian motor di Kelurahan Malalayang.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Kevin tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan sejumlah kendaraan hasil kejahatan yang telah dijual.
Satu unit Honda Beat warna biru silver disebut telah dijual di Desa Sea, Kecamatan Pineleng. Sementara satu unit Honda Sonic warna hitam dijual di wilayah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi tersebut untuk mengamankan barang bukti.
Selain dua kendaraan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit Yamaha MX-King yang kasusnya berada dalam wilayah hukum Polresta Tomohon.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kevin diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi dalam wilayah hukum Polresta Manado dan satu lokasi di wilayah hukum Polresta Tomohon.
Yang membuat kasus ini menjadi sorotan, Kevin ternyata merupakan residivis kasus serupa.
Ia diketahui pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2022 di Lapas Tuminting. Kevin baru dinyatakan selesai menjalani hukuman pada 13 Agustus 2026, namun kembali diamankan polisi pada 7 September 2026.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tim URC Satreskrim Polresta Manado merespons laporan masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui adanya keterlibatan dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kompol Elwin.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian aksi pelaku serta kemungkinan adanya lokasi maupun kendaraan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Kendaraan yang berhasil diamankan akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan,” katanya.
Saat ini Kevin telah diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Malalayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pihak-pihak terkait.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda Sonic, satu unit Honda Beat dan satu unit Yamaha MX-King.(jla)

Tinggalkan Balasan