
SulutViral.id — Organisasi Masyarakat (Ormas) Keluarga Besar Pa’esa’an Ne Tu’a Tu’a Minaesa (PNTTM) kini resmi berstatus legal setelah mengantongi pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepastian ini ditegaskan dalam rapat yang digelar PNTTM di Warukapas pada Senin, 15 Desember 2025, yang juga membahas persiapan Natal bersama dan program kerja strategis ke depan.
Sekretaris Jenderal PNTTM, Tonaas Howard Hendriek Marius, menyatakan bahwa pengesahan badan hukum dari Kemenkumham menjadikan Ormas ini sepenuhnya legal.

“Ormas Pa’esa’an Ne Tu’a Tu’a Minaesa mendapat pengesahan badan hukum dari Kemenkumham (Kepmenkumham),” terang Tonaas Howard, “jadi Ormas Pa’esa’an Ne Tu’a Tu’a Minaesa sudah legal.”
Legalitas baru ini menjadi landasan kuat bagi PNTTM untuk menggulirkan program jangka pendek dan panjang yang telah mereka susun.
Rapat yang dihelat di Casa De Fada, Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, ini tidak hanya fokus pada aspek organisasi, tetapi juga pada program rohani dan sosial.
Tonaas Wangko PNTTM, Izhak Tambani, dalam arahannya menekankan bahwa kegiatan organisasi, termasuk perayaan Natal, harus mencakup aspek rohani seperti doa, refleksi makna Natal, dan perenungan firman. Tujuan utamanya adalah menciptakan suasana sukacita, damai, serta kebersamaan.

“Suasana sukacita, tentunya dengan berbagi kasih bersama para Lanjut Usia (Lansia),” jelas Tonaas Wangko Izak.
Ia menambahkan, momentum Natal digunakan untuk mengingat kembali peristiwa kelahiran Yesus, serta nilai kasih yang membawa terang dan keselamatan, yang harus dibagikan kepada sesama.
Dalam agenda Natal bersama, Keluarga Besar PNTTM berencana mengundang Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen (Purn) Julius Selvanus.
Rapat pembahasan program dan persiapan Natal ini menjadi semakin signifikan dengan kehadiran perwakilan dari berbagai Ormas se-Sulut, serta staff khusus Gubernur Sulut, Tommy Lahama.
Hal ini menunjukkan dukungan dan sinergi yang kuat antara PNTTM, pemerintah daerah, dan organisasi kemasyarakatan lainnya di Sulawesi Utara. (**/ZKL)



Tinggalkan Balasan