SulutViral.id – Situasi kritis menyelimuti penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado hari Senin ini terpaksa melayangkan peringatan keras terakhir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah saksi korban dan saksi ahli kembali urung hadir.

Penundaan beruntun yang terjadi jelang pemeriksaan kunci ini secara fundamental menggoyang fondasi kasus yang disajikan oleh JPU, membuka celah lebar bagi pihak terdakwa.

Kuasa hukum empat terdakwa, Noch Sambouw, langsung memanfaatkan momen ini dengan menuding absensi saksi sebagai penghalang substantif, bahkan mengancam akan meminta panggilan paksa dan menuntut klarifikasi atas dugaan inkonsistensi keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Majelis Hakim terpaksa menunda agenda pemeriksaan saksi hingga Kamis mendatang, memberi JPU kesempatan terakhir untuk “memaksa” kehadiran para saksi. Kegagalan beruntun ini langsung disorot tajam oleh pihak kuasa hukum empat terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, tampil vokal dan mendesak. Ia menilai ketidakhadiran saksi-saksi kunci tersebut sebagai manuver yang berpotensi mengganggu objektivitas persidangan.

“Kalau mereka masih tidak hadir, kami minta panggilan paksa. Keterangan mereka krusial untuk diuji di persidangan,” tegas Sambouw.

Lebih jauh, Sambouw mengungkapkan temuan serius terkait dugaan perbedaan dokumen dan indikasi keterangan yang tidak konsisten dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menekankan bahwa kejanggalan ini harus diklarifikasi secara terbuka di ruang sidang.

Sambouw bahkan menyiapkan langkah untuk memanggil penyidik sebagai saksi verbalisan jika saksi korban dan ahli kembali mangkir. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah ketidaksesuaian keterangan tersebut berasal dari saksi atau justru dari proses penyidikan.

“Kami ingin memastikan apakah perbedaan keterangan itu berasal dari saksi atau penyidik. Integritas dokumen hukum harus dijaga,” tukasnya, mempertanyakan kualitas bukti penuntutan.

Dalam upaya memecahkan kebuntuan, Sambouw menegaskan perlunya adaptasi teknologi, membuka opsi pemeriksaan saksi secara daring.

Menurutnya, teknologi dapat menghilangkan alasan teknis ketidakhadiran dan menjamin pemeriksaan berjalan adil dan sesuai jadwal.

“Tidak ada alasan untuk mangkir. Proses hukum harus dijalankan setransparan mungkin,” tegas Sambouw, yang kini menempatkan JPU dalam posisi terdesak untuk membuktikan keseriusan dan kesiapan berkas mereka.

Penundaan ini menjadi preseden buruk bagi kelancaran proses hukum di Manado, sementara JPU kini menghadapi tenggat waktu yang ketat untuk menyelamatkan kredibilitas penuntutan mereka. (ZKL)