
SulutViral.id – Persidangan kasus pidana nomor 327/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Manado yang mendakwa empat warga Desa Sea atas dugaan penyerobotan tanah kembali menuai sorotan tajam setelah ditunda pada Senin (1/12/2025).
Kasus ini, yang menyeret kembali dua warga yang disebut pernah menghadapi perkara serupa, memicu kekhawatiran publik tentang prinsip dasar hukum Ne Bis In Idem (seseorang tidak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama).
Penundaan sidang justru mempertebal anggapan adanya kejanggalan struktural dalam proses hukum, terutama terkait hilangnya dokumen kunci pembelaan warga.
Kuasa Hukum terdakwa, Noch Sambow, menegaskan bahwa ada proses yang “tidak beres sejak penyidikan”. Ia menyoroti fakta kritis: dokumen alas hak warga Sea, yang meliputi Surat Ukur dan Surat Keterangan Desa yang lengkap—disebut tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara penyidikan.
“Bagaimana mungkin alas hak warga tidak ikut masuk berkas? Ini bukan kelalaian biasa. Pertanyaannya jelas: MENGAPA? ADA APA DENGAN PENYIDIK?,” ujar Noch Sambow, Kuasa Hukum Terdakwa.
Sambow menilai penghilangan dokumen esensial ini telah mengacaukan fakta kebenaran dan secara paksa mengarahkan kasus ke Pasal Penyerobotan Tanah, padahal warga memiliki bukti kepemilikan. Sebaliknya, pihak pelapor hanya menyodorkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) hasil konversi.
Di tengah gelombang kritik terhadap proses penyidikan dan dugaan kejanggalan dokumen, muncul suara apresiasi yang ditujukan kepada pimpinan lembaga peradilan.
Yuni Srikandi, salah satu aktivis perempuan Sulawesi Utara yang konsisten mengawal kasus ini, secara khusus memuji peran Ketua Pengadilan Negeri Manado.
Menurut Yuni, PN Manado, khususnya pimpinan, menunjukkan sikap objektif yang patut dicontoh.
“Kami perlu memuji kinerja Ketua Pengadilan Manado dalam kasus ini. Meskipun prosesnya penuh tantangan dan dugaan intervensi di luar persidangan, PN Manado di bawah kepemimpinan beliau tetap menjaga integritas. Sikap objektif Ketua Pengadilan, yang memberikan ruang luas bagi fakta untuk terungkap dan menjaga independensi majelis hakim, adalah jaminan bahwa kebenaran substantif akan dicari. Ini menunjukkan komitmen nyata terhadap keadilan bagi rakyat kecil,” ujar Yuni Srikandi kepada media ini usai penundaan sidang.
Pujian ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi majelis hakim untuk terus berpegangan pada fakta hukum yang sah dan tidak terpengaruh oleh kejanggalan yang terjadi pada tahap sebelumnya.
Kejanggalan terbesar yang diungkap oleh pihak kuasa hukum adalah cacatnya dasar dalil pelepasan hak yang digunakan pihak lawan untuk memperoleh SHGB.
Noch Sambow menyebutkan dokumen pelepasan hak yang diajukan pihak lawan mengklaim tanah dilepas pada tahun 1953 oleh seseorang bernama Sophia Carolina ‘van Essen’.
Namun, data autentik yang dimiliki warga menunjukkan bahwa Sophia Carolina ‘van Essen’ meninggal dunia pada tahun 1938.
“Mereka menyebut tanah dilepas tahun 1953 oleh Sophia Carolina ‘van Essen’. Tapi data autentik menyatakan beliau meninggal tahun 1938. Jadi, apakah orang yang sudah mati bisa bangun dari kubur untuk tanda tangan pelepasan hak?” terang Noch Sambow.
Pernyataan ini secara serius mempertanyakan keabsahan dokumen dasar yang menjadi pangkal penerbitan sertifikat tanah pihak pelapor.
Kuasa hukum juga mengungkap kembali riwayat penolakan terhadap upaya pengukuran tanah di lahan sengketa.
Pada tahun 1990, permohonan pengukuran tanah oleh pihak yang kini menjadi lawan hukum ditolak oleh Hukum Tua Desa Sea, Johan Pontororing.
Dalam kesaksian di persidangan sebelumnya, Pontororing bahkan menyebut telah menolak tawaran uang Rp20 juta terkait permohonan tersebut.
Sambow menyayangkan bahwa keterangan penting dari Pontororing ini tidak lagi dimunculkan dalam perkara perdata Nomor 515/Pdt.G/2021/PN Mnd, yang hingga kini belum berkekuatan hukum tetap.
Setelah penolakan dari Desa Sea, pihak lawan disebut mencari celah lain dengan mengurus sejumlah dokumen di Desa Malalayang Dua, padahal wilayah ini disebut sudah bukan lagi bagian dari Kabupaten Minahasa saat itu untuk keperluan konversi dan penerbitan sertifikat pada tahun 1995.
Pihak terdakwa juga menyoroti kejanggalan pada dokumen yang diurus di Malalayang Dua:
Terdapat dokumen pelepasan hak yang hanya berupa salinan, tanpa menunjukkan dokumen aslinya. Bahkan, ditemukan kekeliruan dalam penulisan nama pada dokumen tersebut.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi sistem peradilan Indonesia di Sulawesi Utara. Apakah keadilan akan ditegakkan bagi warga Sea, ataukah prinsip hukum yang luhur akan kalah di bawah dugaan permainan dokumen dan proses hukum yang cacat?



Tinggalkan Balasan