SULUTVIRAL.ID – Tim URC Delta Polresta Manado mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Pierre Tendean, tepatnya di depan Bank BRI Boulevard, Kelurahan Titiwungen Utara, Kecamatan Sario, Manado.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.30 WITA. Korban, Edward Rondonuwu (19), mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam setelah terlibat dalam perkelahian antarkelompok.
Berdasarkan laporan kepolisian, korban mengalami luka tikaman pada kaki kiri, paha kanan, bokong kiri serta bagian belakang tubuh. Korban juga mengalami luka sayatan di bagian dada kiri.
Korban kemudian dievakuasi oleh teman-temannya ke Rumah Sakit Pancaran Kasih untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari informasi yang dihimpun kepolisian, kejadian tersebut berawal dari perselisihan antara kelompok anak-anak Pondol dan kelompok anak-anak Lorong Maesa.
Menurut keterangan korban kepada polisi, sebelum kejadian dirinya bersama sejumlah teman sedang mengonsumsi minuman keras di sebuah rumah kos di wilayah Wakeke. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, korban bersama teman-temannya kemudian membawa senjata tajam dan masuk melalui Lorong Kapal Sandar dengan maksud melakukan penyerangan terhadap kelompok pemuda Lorong Maesa.
Saat terjadi bentrokan, korban kemudian terkena tikaman sebanyak empat kali.
Polisi Telusuri CCTV
Mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, Tim URC Delta Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Kresna Aditya, S.Tr.I.K., langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tim mendatangi Rumah Sakit Pancaran Kasih untuk menemui korban dan keluarganya sekaligus mengumpulkan informasi terkait kejadian.
Polisi selanjutnya melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Polisi kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku dan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pencarian barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Seorang pria berinisial MIZ (29), warga Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, yang sehari-hari bekerja sebagai ojek, kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Manado bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau badik dengan panjang sekitar 30 sentimeter, memiliki ujung runcing dan sisi tajam pada kedua bagian, serta gagang berbahan besi cor.
Masih Dikembangkan
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi penikaman tersebut.
Keterangan kepolisian menyebutkan, korban sebelumnya juga diduga memiliki persoalan dengan kelompok tersebut. Korban mengaku masih merasa sakit hati atas kejadian pada 2025, ketika dirinya pernah dihadang menggunakan panah wayer di kawasan Lorong Maesa.
Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS Pancaran Kasih.
Sementara itu, Tim Resmob Polresta Manado masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan mengamankan pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Polisi juga terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian tersebut.(jla)

Tinggalkan Balasan