Terkait Dugaan Nyambi Proyek
MANADO–Dugaan adanya oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud yang nyambi proyek, Rabu (15/01/2025), secara resmi telah dilaporkan di Kejati Sulut.
“Kita telah melaporkan secara resmi dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Dinas PUTR Talaud. Yakni dugaan oknum pejabat yang nyambi proyek,” kata Ketua LSM Sulut Corruption Watch (SCW) Novie Ngangi saat dihubungi media ini, sekira pukul 13.14 WITA.
Disebut, oknum pejabat yang dilapor yakni oknum Kadis PUTR Talaud. “Yang kami laporkan itu oknum Kadis PUTR Talaud inisial JRSM alias John,” sambungnya.
Dibeberkan, oknum Kadis PUTR JRSM alias John diduga kuat mengerjakan sendiri beberapa proyek penunjukan langsung (PL) di OPD yang dipimpinnya tersebut. Untuk modus yang digunakan, yakni pinjam perusahaan.
“Sala satu proyek PL yang terungkap diduga dikerjakan Kadis PUTR JRSM alias John, yakni Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Tarun TA 2024 dengan anggaran sekira Rp 49.750.000; serta Nomor dan Tanggal SPK: 03/PPK/Pg-RJIT/DPUTR/II/2024 tertanggal 19 Februari 2024,” bebernya.
“Proyek (Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Tarun) ini kuat dugaan dikerjakan sendiri oleh Kadis PUTR JRSM alias John dengan meminjam perusahaan CV ELJIREH ABADI,” tambah Ngangi.
Lanjutnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBD maupun APBN.
Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS,” ungkapnya.
“Selain itu, ini juga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ngangi.
Ditambahkan, sejatinya proyek itu dikerjakan oleh rekanan yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. “Tapi, di Kabupaten Kepulauan Talaud, proyek-proyek PL khususnya di Dinas PUTR, malah diduga dikuasai oleh Kadis PUTR JRSM alias John untuk menambah pundi-pundi penghasilan pribadi. Kami minta pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejati Sulut untuk menelusuri permasalahan ini,” pungkas Ngangi.
Sebelumnya, Kadis PUTR JRSM alias John saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0821-9490-3xxx, Jumat (10/01/2025), sekira pukul 09.16 WITA, membantah hal tersebut.
“Terkait bermain proyek, tidak benar. Karena proyek yang dimaksud itu berjalan sesuai dengan mekanisme serta aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia mengklaim, semua proyek di Dinas PUTR dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Kalau untuk pekerjaan dari Dinas PUTR, itu dikerjakan pihak ketiga. Seperti pekerja fisik dari kontraktor dan pengawasan dari konsultan. Dalam hal ini dinas tidak pernah terlibat secara langsung di pekerjaan itu,” tutupnya.(ian)
Tinggalkan Balasan