Terkait Petunjuk Lisan Pimpinan ke Iwan Lawitan yang Miliki Wewenang Menentukan Pencairan Bisa Diproses atau Tidak
MANADO–‘Kuasa’ staf kecamatan untuk kendalikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Talaud, jadi polemik.
Sebab, menurut sumber resmi media ini, petunjuk lisan pimpinan ke Iwan Lawitan, staf Kecamatan Pulutan yang bisa mengendalikan BPKAD, khususnya memiliki wewenang dalam menentukan pencairan mana yang bisa diproses dan pencairan tidak bisa diproses; disinyalir telah mengkangkangi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
“Perintah lisan dari pimpinan kepada staf Kecamatan Pulutan Iwan Lawitan dalam mengendalikan BPKAD, dalam hal ini menentukan soal pencairan yang bisa diproses atau tidak bisa diproses; itu sudah mengangkangi PPRI 18/2016 (tentang perangkat daerah),” katanya kepada wartawan media ini, Sabtu (14/12/2024).
Menurutnya, kewenangan yang diberikan kepada Iwan Lawitan itu sangat rancuh dan tidak masuk akal. Apalagi sudah bertindak melebihi kapasitasnya, sudah melebihi para pejabat terutama di BPKAD; yang dilantik secata resmi.
“Jadi itu (wewenang yang diberikan ke Iwan Lawitan) bahaya. Karena Iwan Lawitan sebenarnya tidak bisa mengambil keputusan, tidak punya wewenang untuk pengambilan keputusan,” tuturnya dan meminta agar namanya disimpan.



Lanjut sumber, seperti dalam Pasal 98 PPRI 18/2016, terkait Pengisian Jabatan Perangkat Daerah. Dimana, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan, wajib memenuhi persyaratan kompetensi.
“Jabatan apa yang dimiliki Iwan Lawitan? Jabatan apa dia di BPKAD? Terus persyaratan kompetensi apa yang dimiliki Iwan Lawitan sehingga ia memiliki kuasa (jabatan) yang bisa memutuskan pencairan yang bisa diproses dan tidak bisa diproses di BPKAD?” bebernya.
Sebelumnya, Iwan Lawitan saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0852-9810-3xxx, Jumat (13/12/2024), sekira pukul 16.10 WITA, membenarkan kalau ia mendapatkan kewenangan yang disampaikan secara lisan dari pimpinan daerah saat ini, untuk menentukan pencairan prioritas yang boleh diproses BPKAD atau pencairan tidak prioritas yang tidak boleh diproses BPKAD.
“Kalau saya sih, Pak PJ (Bupati, pimpinan daerah) yang sampaikan bahwa, beliau sih yang bilang eh, bahwa saya tidak, karenakan kita tidak eh bekerja sendiri ada Kuasa BUD disana, ada BUD juga, gitu,” katanya dengan penjelasan terkesan bertele-tele.
“Jadi saya tetap semua koordinasi dengan Kuasa BUD dan BUD. Bahwa contoh kondisi sekarang seperti ini ketika pencairan, konfirmasi itu,” sambungnya.
Ketika ditanya untuk memperjelas, apakah semua proses pencairan di BPKAD Talaud harus dikonfirmasikan ke dirinya; Iwan Lawitan kembali membenarkan, tapi anehnya ia mengatakan bukan ia yang menentukan uang keluar.
“Dalam arti saya, dalam arti saya, dalam arti, Iya. Dalam arti jari saya ini tidak menentukan bahwa keluar uang gitu,” ujarnya, yang lagi terkesan bertele-tele.
Saat dikejar lagi, apakah Kuasa BUD dan BUD harus konfirmasi kepada dirinya untuk pencairan, Iwan Lawitan sekali lagi membenarkan.
“Benar, yang mana prioritas. Jadi contoh yang prioritas saya bilang tadi listrik, honorarium, karena ini akhir-akhir tahun,” tutup Iwan Lawitan.(ian)



Tinggalkan Balasan