Terkait Polemik Izin Tambang di Bolmong

MANADO–Izin tambang PT Bulawan Daya Lestari di Bolmong, medio 2020 lalu yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemprov Sulut; kembali berpolemik. Sebab ada dugaan cacat hukum dalam izin, sehingga aktivitas penambangan harus disetop Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di tahun berikutnya.

Ini keterangan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Talaud Fransiscus Manumpil yang saat izin tambang tersebut keluar menjabat Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemprov Sulut.

“Itu tambang ada masalah apa sekarang? Coba tanya ke pemilik izin ada masalah tidak? Saya banyak sekali kasih keluar izin,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0821-4778-0xxx, Rabu (09/10/2024).

Dijelaskan, tugas Dinas PMPTSP untuk mengeluarkan izin, terutama dalam rangka investasi. “Tugas saya (Dinas PMPTSP) mengeluarkan izin. Kalau saya tidak mengeluarkan izin sesuai norma, standar, ketentuan prsedur, Ombudsman marah. Ini kan dalam rangka untuk investasi, bukan hanya tambang, semua izin-izin saya kasih keluar,” beber Manumpil.

Surat Kementerian ESDM B-4314/MB.07/DBT/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 tentang penyetopan Operasi Tambang PT Bulawan Daya Lestari.

Menurut pejabat definitif Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut ini, ia dan Dinas PMPTSP Tidak bisa dikriminalisasi oleh pihak manapun. “Jadi pemberi izin, itu tidak bisa dikrimnalisasi oleh siapapun. Itu penjelasan dari KPK, kejagung dan Kapolri.Kecuali ada OTT atau apa, begitu,” klaimnya.

Ditambahkan, kalaupun ada izin yang salah, izin tersebut bisa dicabut. “Kalau izin salah dicabut, tidak ada masalah. Nanti cari tahu ada masalah apa dan kasih tahu ke saya,” tutup Manumpil.

Sebelumnya, Praktisi Pemerintahan dan Politik Sulut Iwan Moniaga menegaskan izin tambang PT Bulawan Daya Lestari yang dikeluarkan Manumpil saat Kadis PMPTSP Sulut lalu sesuai SK 503/DPMPTSP/IUP-OP/241/X/2020, diduga cacat hukum.

Iwan Moniaga

Buktinya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetop aktivitas PT Bulawan Daya Lestari di Bolmong, pada 2021 dengan surat bernomor B-4314/MB.07/DBT/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan atau Kepala Inspektur Tambang Lana Saria.

“Kalau izin PT Bulawan Daya Lestari yang dikeluarkan Dinas PMPTSP Sulut saat itu tidak ada dugaan cacat hukum; tidak mungkin aktifitas (pertambangan PT Bulawan Daya Lestari) disetop. Tapi buktinyakan Kementerian ESDM yang menyetop,” ujar Mantan Presidium GMNI Pusat ini.(nai)