Sulawesi Utara– Aparat gabungan dari TNI dan Polri di Bitung berhasil menggalkan penyeludupan ribuan Kg Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis Sianida (CN) ilegal di Pelabuhan ASDP Bitung, Kamis (05/03/2026) dini hari sekira pukul 02.00 Wita.
Dari informasi yang berhasil dirangkum Redaksi bahwa barang haram dan ilegal tersebut diduga diseludupkan oleh jaringan sindikat kejahatan transnasional terorganisir dari Negara Filipina melalui Kepulauan Talaud selanjutnya diangkut ke Bitung dengan mengunakan Kapal Feri KMP Labuhan Haji melalui Pelabuhan ASDP Melonguane- Talaud.
Kapal Feri KMP Labuhan Haji berangkat dari Pelabuhan ASDP Melonguane- Talaud menuju Bitung pada hari Rabu (03/03/3026) sekira pukul 19.35 Wita”. Ujar warga Talaud yang sempat menyaksikan Kapal Feri KMP Labuhan Haji bersandar di dermaga Feri Melonguane.
Berdasarkan keterangan saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan, menuturkan kronologis ikhwal penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas dari Intel Polres Bitung bersama Intel Kodim 1310/Bitung yang melihat kejanggalan dari cara pemeriksaan Petugas Bea Cukai terhadap 4 unit kendaraan yang tidak diperiksa secara menyeluruh padahal Kepala Bea Cukai berada di lokasi.
Dari kejanggalan itulah, Anggota Intel dari Polres Bitung berkolaborasi dengan Anggota Intel Kodim 1310/Bitung kemudian mengejar dan mengamankan satu unit Truck Hino dengan Nomor Kendaraan DB. 8958 DY, di jalan masuk Tol Bitung”. Ujar Sumber tersebut sambil mengingatkan wartawan media ini untuk merahasiakan identitasnya.
Masih dari sumber yang sama menguraikan bahwa modus yang di pakai oleh para terduga pelaku adalah kendaraan tersebut di atasnya dimuat material karbon dari arang batok kelapa (Arang Tempurung) untuk mengelabui petugas padahal dibawah tumpukan arang tersebut tersembunyi muatan Sianida ilegal
Kondisi tersebut kemudian memicu anggapan publik bahwa dibalik kejahatan penyeludupan Sianida transnasional lintas negara tersebut diduga ada keterlibatan oknum Bea Cukai bersama aparat TNI AL yang bermain sebagai beking.Ada informasi lain yang dapat dipercaya bahwa saat kejadian tersebut ada Tim Anggota TNI AL bersama Bea Cukai namun seketika menghilang disaat Truck yang diduga bermuatan Sianida meninggalkan lokasi Pelabuhan bahkan informasi tersebut telah menyebar luas ke ruang publik bahkan sempat terjadi adu mulut antar sesama Anggota Penegak Hukum, dikarenakan Truck Hino yang diduga kuat memual Sianida ilegal tersebut justru dikawal oleh Oknum Anggota.
“Kalau begitu mari sama-sama ke Markas Komando Kodaeral VIII,” tantang Oknum Anggota tersebut.
Hasil investigasi Awak Media, Barang bukti berupa kendaraan Truck Hino warna Hijau ditutup dengan Terpal warna Orange yang diduga memuat Sianida sedang terparkir di halaman Mako Kodaeral VIII Manado tepatnya di Jalan. Yos Sudarso Kelurahan Kairagi Weru Kecamatan Paal 2 Kota Manado Propinsi Sulawesi Utara.
Saat Awak Media mengkonfirmasi Kadispen Kodaeral VIII Manado via WhatsApp, yang bersangkutan menjawab singkat dan seraya berjanji untuk diundang dalam press release yang akan digelar, Jumat (06/03/2026).
‘Maaf Ibu Saya lagi giat diluar, nanti besok Saya undang untuk Press release,” ucap singkat dari Kadispen.
Diketahui bahwa penyelundupan sianida (CN) lintas negara termasuk dalam kategori kejahatan transnasional terorganisir (transnational organized crime) dan merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan hukum suatu negara, khususnya terkait perdagangan dan pengelolaan bahan berbahaya.
Para pelaku talah melakukan pelanggaran hukum terhadap Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Pasal ini sering digunakan untuk menjerat pelaku perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya seperti sianida.
Undang-undang ini mengatur tentang perizinan usaha dan pendistribusian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk sianida. (NR/***)



Tinggalkan Balasan