SulutViral.id – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud dalam memberantas korupsi ditunjukkan secara tegas dengan penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) John Majampoh (JM). JM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 21 November 2025, atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa konsultasi pada Tahun Anggaran 2024.

Penahanan ini mengungkap dugaan praktik pengaturan tender yang dilakukan oleh pejabat tinggi demi meraup keuntungan pribadi, khususnya yang melibatkan dana bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, penyidikan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang kuat. Modus operandi yang terungkap cukup mengejutkan.

JM, yang memiliki kewenangan sebagai Kepala Dinas, diduga secara langsung mengatur pemilihan penyedia jasa, khususnya untuk paket Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun.

Meminjam Perusahaan: Tersangka diduga meminjam bendera perusahaan CV Eljjreh untuk digunakan dalam proses pengadaan.

Mengatur Kemenangan: JM kemudian diduga meminta Pejabat Pengadaan untuk memenangkan perusahaan yang dipinjamnya tersebut.

Menyiapkan Dokumen: Bukti penyidikan menunjukkan bahwa JM menyiapkan dan menyerahkan dokumen penawaran CV Eljjreh kepada Pejabat Pengadaan, memastikan perusahaan itu dinyatakan memenuhi kualifikasi dan ditetapkan sebagai pemenang.

Setelah CV Eljjreh memenangkan tender, dugaan aliran dana haram langsung terjadi. Penyidik menemukan bahwa tersangka JM diduga menerima total Rp 40 juta dari rekening perusahaan tersebut melalui perantara saksi berinisial G. Uang itu dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp 20 juta pada Desember 2024.

Tidak hanya mengatur tender dan menerima fee, penyidik juga menemukan indikasi bahwa JM meminta uang maupun fasilitas dari kontraktor lain, PT Blessindo Grup, sebagai imbalan agar pekerjaan mereka dapat berjalan lancar. Hal ini memperkuat dugaan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.

Penetapan tersangka ini mengacu pada sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak September hingga Oktober 2025.

Bryan Tambuwun menegaskan tersangka JM dijerat dengan dua pasal berat, yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal yang sangat serius yaitu, Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara 4 hingga 20 tahun, serta Denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya, menandakan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah lain yang berniat menyalahgunakan wewenang. (ZKL)