SulutViral.id – Kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PD Pasar Kota Manado kembali menjadi sorotan tajam setelah pegiat Anti Korupsi Sulawesi Utara (Sulut) secara terbuka mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulut untuk memperjelas status Wakil Walikota Manado, dr. Richard Sualang.

Desakan ini muncul menyusul lamanya proses penyidikan, terutama setelah Sualang diketahui telah menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam beberapa waktu lalu.

Aktivis Stenly Sendow, SH menyatakan keprihatinannya terhadap lambatnya tindak lanjut kasus ini.

“Kami pertanyakan kejelasan serta lanjutan dari kasus dugaan korupsi PD Pasar. Kita berharap Polda Sulut intens dan terbuka ke publik soal menyelesaikan persoalan, sehingga tidak ada lagi spekulasi serta isu miring yang terjadi di masyarakat,” ujar Sendow.

Keterlibatan nama Richard Sualang menjadi fokus utama desakan publik. Pemeriksaan yang memakan waktu hingga enam jam oleh penyidik Polda Sulut beberapa waktu lalu seolah menggantungkan harapan masyarakat akan transparansi dan keadilan.

Sendow menegaskan jika terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Sulut Irjen Pol DR. Roycke H Langie akan mendapatkan apresiasi besar karena telah “menyelamatkan uang negara” di Sulawesi Utara.

Di sisi lain, penegak hukum berjanji akan segera menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik ini.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, pada 30 September lalu, telah memastikan bahwa kasus ini menjadi prioritas dan sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.

“Untuk kasus tindak pidana korupsi yang sedang kita tangani ada beberapa, seperti Perumda Pasar. Ini sedang kita dalami terus dan sudah kita tingkatkan ke proses penyidikan,” jelas Kombes Winardi saat itu.

Kunci utama dalam penetapan tersangka, menurut Kombes Winardi, berada pada hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sekarang kita lagi menghitung bersama BPKP kerugian keuangan negara. Kalau sudah ada hasilnya, secara otomatis kami akan segera meningkatkan kasus ini dengan penetapan tersangka,” tegasnya.

Janji Dirkrimsus untuk mengumumkan nama tersangka segera setelah hasil perhitungan kerugian negara keluar kini diuji oleh waktu dan desakan publik.

Masyarakat menanti bukti nyata bahwa penanganan kasus korupsi, bahkan yang melibatkan pejabat daerah, dilakukan secara profesional, tanpa pandang bulu, dan tuntas.

Keterlambatan dalam penetapan tersangka hanya akan memperkuat spekulasi yang ingin dihindari oleh pegiat anti korupsi. (ZKL)