I
Mitra, Sulut Viral– Ketertiban oknum Istri anggota polisi VSS alias Ci Vhee dalam praktek Mafia BBM bersubsidi dalam menyokong para tengkulak yang terlibat dalam Tambang Ilegal yang merusak lingkungan di Ratatotok terbilang Sadis!!.
Pasalnya oknum VSS dikenal sebagai ibu Bhayangkari yang mestinya berkewajiban menjaga marwah institusi Polri justru terkesan dibiarkan suaminya yang merupakan anggota Polri dalam mengamputasi hak rakyat kecil yang terdapat dalam kuota BBM bersubsidi.
Menariknya publik mengalami sedikit kesulitan dalam mengendus ketertiban VSS yang dinilai begitu leluasa masuk dalam jaringan sindikat kejahatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi dalam menyokong Tambang Ilegal di Ratatotok diduga memanfaatkan jaringan aparat yang disokong suaminya yang merupakan anggota Polri.

Dugaan keterlibatan ibu bhayangkari yang diketahui merupakan istri dari oknum anggota Polri berinisial (AR) alias Alfa, yang diketahui bertugas di Polsek Ratatotok tersebut mencuat setelah diidapati satu satu unit kendaraan Pickup warna hitam tertangkap camera saat membeli BBM bersubsidi jenis Solar di beberapa SPBU yang ada di Minahasa dengan menggunakan jeriken atau galon tanpa menyertakan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Berdasarkan penuturan sumber yang dirangkum Redaksi, Senin (16/03/2026) bahwa aktivitas ilegal yang di duga dilakukan Ci Vhee adalah menggerakkan sopir-sopirnya menampung BBM bersubsidi hasil tab dari beberapa SPBU, kemudian ada satu unit kendaraan Pickup warna hitam yang sudah dipersiapkan untuk mengangkut ribuan liter BBM bersubsidi kemudian langsung diantar ke para cukong Tambang Ilegal yang ada di Ratatotok.
“Sebagai istri anggota Polri mestinya Ci Vhee sangat mengetahui bahwa dalam Aturan SPBU pembelian dengan menggunakan Jeriken sangat dilarang dan merupakan tindakan ilegal karena pembelian semacam itu hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak, seperti Petani, Nelayan atau Usaha Mikro, itupun wajib menunjukkan QR Code (Barcode) untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan/penimbunan oleh pihak yang tidak berhak”. Ujar Sumber tersebut sambil meminta agar identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan.
Menurut sumber bahwa aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung lama namun Ci Vhee sepertinya tidak perna jera padahal tahun lalu ada dua Unit Dum Truck milik dari yang bersangkutan pernah ditahan di Polres Minahasa dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsi bahkan AR alias Alfa yang diketahui merupakan suami dari Ci Vhee sempat dipanggil dan berurusan dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara.
Terkait hal ini, Hariono Bowonseet salah satu aktivis lingkungan Sulawesi Utara saat dimintai tanggapannya menyatakan mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk segera turun tangan untuk menghentikan dan menangkap seluruh oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar yang berimbas pada ketimpangan hajat hidup orang banyak.
“Kami meminta kepada Pihak Polda Sulawesi Utara untuk bertindak tegas menangkap para pelaku kejahatan Penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar ini, karena selain berimbas pada ketimpangan hajat hidup orang banyak juga para pelaku juga dengan sengaja telah mengangkangi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi”. Tegas Bowonseet.
Bowonseet Menambahkan bahwa, Apabila terbukti, maka Pihak Poda Sulawesi Utara dapat menjerat para Pelaku dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah oleh UU Cipta Kerja), dimana pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal lain seperti penyimpanan ilegal (Pasal 53) dan pencucian uang (UU TPPU), serta penegakan hukum ini melibatkan sinergi antarlembaga seperti Polri dan BPH Migas untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Para pelaku juga bisa di jerat dengan (Pasal 23) Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bagi yang melakukan pengangkutan atau penyimpanan tanpa izin usaha, terancam pidana penjara 3-4 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar. bahkan Undang-Undang Tersebut juga dapat diterapkan untuk menelusuri hasil keuntungan dari kejahatan penimbunan BBM Ilegal tersebut”. Pungkas Pria yang akrab disapa Harbow tersebut.
Sampai berita ini diturunkan Redaksi belum berhasil menghubungi Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk dimintai konfirmasi seputar penaganan bergai aktivitas ilegal yang kerap meresahkan masyarakat termasuk masalah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar (Diesel) yang diduga dilakukan oleh Ci Vhee yang diketahui sebagai Istri seorang anggota Polisi yang bertugas di Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara. (NR/Red/***)



Tinggalkan Balasan