SORONG, SV — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Papua Barat Samuel Toba menua sorotan tajam setelah diduga lalai dan sengaja membiarkan dua Warga Negara Asing (WNA) bebas berkeliaan padahal yang bersangkutan telah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejak dua bulan lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Papua Optimis (Gerimis) Yosep Titirlolobi, SH dalam Siaran Pers, Rabu (18/02/2026).
Mewakili Organisasi Gerimis, Yosep Titirlolobi,SH mendesak aparat penegak hukum untuk melalukan proses hukum terhadap dua WNA yakni Andrew John Miners (AJM) dan Dorothea Deardon Nelson (DDN), yang kini telah menjadi tersangka pelanggaran keimigrasian di lingkungan PT Misool Eco Resort dan Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Titirlolobi juga mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Jenderal Polisi (Purn) Drs Agus Andrianto, SH, MH mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Papua Barat Samuel Toba karena dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian.
“Sudah memasuki tiga bulan sejak penetapan tersangka terhadap Andrew Miners dan Dorothea Nelson awal Desember 2025, namun berkas perkara keduanya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Sejak kasus ini terungkap September 2025 lalu, kasus ini berjalan tanpa penyelesaian hukum,” ujar Titirlolobi melalui keterangan tertulis dari Sorong.
Menurut Titirlolobi, Andrew Miners dibiarkan pihak Kanwil Imigrasi Papua Barat bebas keluar-masuk Indonesia sesuka hati.
Fakta tersebut bukan lagi bukti kelambanan tetapi bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan hukum di negara Indonesia.
Titirlolobi menguraikan, kronologis kasus bermula pada Sabtu (6/9 2025) saat Tim Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Sorong melakukan operasi di pusat Kantor PT MER dan Yayasan MER di Kota Sorong, bukan di kantor operasional di Kabupaten Raja Ampat.
Dalam operasi di Kota Sorong, petugas mendapati Dorothea Nelson masih aktif sebagai Managing Director PT MER sekaligus Executive Director Yayasan MER. Padahal, yang bersangkutan hanya memegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) kategori Penyatuan Keluarga dengan status ibu rumah tangga berdomisili di Malang, Jawa Timur.
Dorothea Nelson, lanjut Titirlolobi, diketahui baru berhenti bekerja di perusahaan dan yayasan tersebut sekitar pertengahan September 2025 setelah kasusnya terungkap ke publik.
Meski tertangkap tangan saat itu, penetapan tersangka baru dilakukan hampir tiga bulan kemudian yaitu pada Senin (1/12).Pihak Kanwil Imigrasi Papua Barat juga menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor SKTAP/WIM.31.GR.03.01-341 yang menetapkan Dorothea Nelson sebagai tersangka penyalahgunaan ITAP.
Begitu juga Andrew Miners warga negara Inggris yang menjabat CEO PT MER sekaligus Pembina Yayasan MER ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu berdasarkan Pasal 136 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Titirlolobi, hingga pertengahan Februari 2026 berkas perkara kedua tersangka belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Meski Dorothea Nelson sudah tidak lagi bekerja di PT MER maupun Yayasan MER sejak medio September 2025, lanjutnya, hal ini tersebut sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya.
“Berhentinya Dorothea Nelson dari perusahaan dan yayasan justru memperkuat dugaan kami. Dia berhenti bukan atas kesadarannya sendiri, tapi karena kasusnya sudah terungkap ke publik dan menjadi sorotan media. Ini adalah upaya menghilangkan jejak, bukan penyesalan,” ujar Titirlolobi.
Titirlolobi menegaskan, secara hukum tindak pidana keimigrasian yang telah terjadi selama bertahun-tahun sejak 2019 tidak bisa dihapus hanya dengan berhenti bekerja.
Tempus delicti-nya sudah terpenuhi sejak lama.
“Analogi sederhananya begini. Kalau seseorang mencuri selama enam tahun lalu berhenti mencuri setelah tertangkap, apakah tindak pidananya hilang? Tentu tidak. Apalagi dalam kasus ini, berhentinya Dorothea Nelson bekerja justru menjadi pengakuan implisit bahwa selama ini dia memang bekerja secara ilegal,” ujar Titirlolobi.
Titirlolobi menambahkan, pihaknya sudah sabar menunggu sejak September 2025. Proses yang seharusnya bisa diselesaikan dalam hitungan minggu justru berlarut-larut tanpa kejelasan. Kondisi ini mengindikasikan ada dugaan selama ini bahwa Imigrasi Papua.
Sampai berita ini naik tayang, Redaksi belum berhasil menggubungibKepala Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat, Semuel Toba untuk dikonfirmasi seputar kasus pembiaran dua WNA yang sudah tersandung hukum keinigrasian Republik Indonesia. (Red/***)



Tinggalkan Balasan