SULUTVIRAL, BITUNG – Suasana Natal 2025 yang seharusnya membawa suka cita dan kehangatan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, kini terasa hambar dan membebani.
Bukan oleh minimnya hiasan, melainkan oleh tekanan nyata yang menghimpit dapur rumah tangga: kelangkaan gas Elpiji 3 Kg, atau yang akrab dijuluki “Si Melon”.
Situasi pelik ini datang sebagai kado pahit di penghujung tahun. Komoditas bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro ini, kini tak hanya sulit ditemukan, tetapi juga marak dijual di warung-warung dengan harga yang mencekik, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tidak sedikit terlihat di jalan, masyarakat bolak balik dengan Tabung Gas yang kosong karena sulit untuk mendapatkannya.
Fenomena ini terang-terangan menunjukkan adanya ketidaktepatan sasaran distribusi dan lemahnya pengawasan, yang pada akhirnya membebani rakyat kecil yang ingin merayakan Natal dengan hidangan sederhana.
Distorsi Harga dan Salah Sasaran Subsidi
LPG 3 Kg disubsidi oleh negara agar harganya terjangkau oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan. Namun, yang terjadi di lapangan adalah distorsi harga yang signifikan. Harga eceran di warung melonjak drastis, memaksa ibu-ibu rumah tangga mengalihkan anggaran Natal mereka hanya untuk mendapatkan satu tabung gas.
Situasi ini diperparah dengan dugaan kuat bahwa banyak pangkalan nakal yang mendistribusikan ke pengecer tidak resmi dan ke Rumah Makan berskala menengah hingga besar yang seharusnya menggunakan LPG non-subsidi (Bright Gas atau 12 Kg).
Penggunaan yang tidak sesuai peruntukan ini menjadi biang keladi utama kelangkaan yang dirasakan oleh ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro.
Ironi Natal: Di saat semua orang menyiapkan hidangan spesial, warga Bitung justru berjuang keras agar dapurnya tetap bisa mengepul, terancam oleh harga gas yang mencekik.
Payung Hukum yang Dilangkahi
Pemerintah telah memiliki dasar hukum yang jelas mengenai peruntukan LPG 3 Kg. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, secara tegas disebutkan bahwa: “(1) Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.”
Ketentuan ini bahkan diperkuat dengan surat edaran yang melarang penggunaan tabung LPG 3 Kg untuk usaha restoran, hotel, dan sejenisnya.
Jelas terlihat bahwa penggunaan “Si Melon” oleh pengusaha rumah makan besar atau penjualan dengan harga tinggi oleh pengecer adalah pelanggaran nyata terhadap semangat subsidi dan regulasi yang ada.
Urgensi Tindakan Tegas Menjelang Puncak Perayaan
Akar masalah kelangkaan dan tingginya harga di Bitung tampaknya mengerucut pada satu titik: kurangnya pengawasan yang masif dan berkelanjutan dari Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum, terutama saat menjelang hari besar keagamaan.
- Perketat Pengawasan Titik Distribusi: Pemerintah harus segera memperketat pengawasan, mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer. Penjualan harus diprioritaskan di pangkalan resmi dengan pencatatan digital untuk memastikan pembeli adalah kelompok sasaran.
- Penertiban Pengguna Non-Sasaran: Perlu ada operasi penertiban gabungan (Pemkot/Pemda, Disperindag, Satpol PP, dan Kepolisian) untuk menindak tegas rumah makan atau usaha lain yang menyalahgunakan LPG 3 Kg. Sanksi harus diterapkan segera, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.
- Sanksi Hukum dan Efek Jera: Pihak-pihak yang terbukti melakukan penimbunan atau menjual jauh di atas HET demi meraup untung pribadi harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah kejahatan ekonomi yang merugikan hajat hidup orang banyak.
Penutup: Jangan Biarkan Natal Senyap Masyarakat Bitung, khususnya yang berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, berhak mendapatkan haknya untuk mengakses energi bersubsidi dengan harga yang wajar.
Pemerintah Kota Bitung dan seluruh stakeholder terkait harus segera mengambil tindakan cepat dan tegas.
Jangan biarkan jeritan dapur rakyat kecil terus menggema di tengah suasana Natal. Subsidi adalah amanah, dan kegagalan dalam distribusinya menjelang perayaan terbesar adalah bentuk kelalaian yang secara langsung merenggut kehangatan dan ketenangan hidup warga.
Pastikan Natal 2025 di Bitung adalah momen kebahagiaan, bukan perjuangan untuk sekadar menyalakan kompor. (Penulis :Octavianus Barauntu)



Tinggalkan Balasan