SulutViral.id – PT Ratok Mining dan rekanannya, Sanny Robot, kini berada di bawah sorotan tajam setelah dugaan serangkaian pelanggaran berat dalam aktivitas penambangan di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra).

Aktivitas ilegal yang melibatkan penyerobotan lahan, pembongkaran kawasan hutan wisata, hingga tidak adanya dokumen perizinan esensial, dikhawatirkan menyeret para pelakunya ke ranah pidana pertambangan dan lingkungan hidup.

Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membekukan izin PT Ratok Mining seharusnya menghentikan seluruh operasi perusahaan.

Namun, ironisnya, Direktur PT Ratok Mining, Ali Wibisono (warga Surabaya), justru meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) perorangan dengan Sanny Robot (warga Nanasi Timur Poigar) pada 12 November 2025.

Perjanjian ini menjadi janggal dan bermasalah secara hukum karena PT Ratok Mining terbukti tidak memiliki dokumen krusial seperti:

  • Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)
  • Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
  • Surat Keputusan Operasi Produksi (SKOP)

Tanpa dokumen – dokumen ini, setiap aktivitas penambangan adalah ilegal.

Aktivitas Sanny Robot yang disebut-sebut pernah memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) “abal-abal” PT Ratok Mining menimbulkan kerusakan berlapis:

Perusakan Kawasan Konservasi: Sanny Robot diduga melakukan pembongkaran ilegal di kawasan hutan wisata Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.

Penyerobotan Lahan: Dugaan penyerobotan lahan milik warga, termasuk milik Nancy P di wilayah Nona Hoa, Ratatotok.

Dokumen Subkontraktor: Sanny Robot dikonfirmasi tidak memiliki dokumen subkontraktor mining yang sah, menambah daftar panjang pelanggaran administratif.

Pemilik lahan, Nancy P, mendesak aparat untuk segera mengambil tindakan. “Kami minta Kepolisian segera menangkap Ali Wibisono dan Sanny Robot,” ujarnya. “Kementerian harus mencabut secara permanen semua perizinan PT Ratok Mining. Perusahaan ini hadir hanya untuk merusak tanah masyarakat.”

Perbuatan Ali Wibisono dan Sanny Robot berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana dalam undang-undang pertambangan dan lingkungan hidup, khususnya:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 158, “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Pasal 161, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR […] dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dapat dijerat dengan pidana kehutanan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH): Ketiadaan Amdal dan kegiatan yang merusak lingkungan juga dapat dijerat dengan UUPPLH.

Dalam kasus ini, aparat penegak hukum (Polisi dan PPNS ESDM) memiliki dasar kuat untuk memproses Direksi PT Ratok Mining dan rekanannya, Sanny Robot, atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) dan kejahatan lingkungan. (ZKL)