Sulut viral.id – Janji tegas Kapolda dan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) untuk memberantas tuntas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di daerah ini, terutama di Kabupaten Minahasa, kini menuai sorotan tajam dan bahkan dinilai oleh masyarakat sebagai sekadar pencitraan. Pasalnya, hingga detik ini, aktivitas ilegal yang diduga melibatkan tokoh yang dijuluki “Ratu Solar”, Sriwanty Polii alias Wanti, beserta kroni-kroninya, dilaporkan masih berjalan mulus, seolah tak tersentuh hukum.

Kondisi ini menciptakan keraguan besar di tengah publik Minahasa terhadap keseriusan aparat penegak hukum di tingkat lokal.

Menurut temuan di lapangan dari berbagai pihak, praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar terus berlangsung. Modus operandi yang terungkap semakin menguatkan dugaan adanya jaringan yang terorganisir rapi.

Temuan di Lapangan: Sejumlah kendaraan pick-up yang telah dimodifikasi menjadi tangki dengan kapasitas hingga 2 ton terpantau bergerak dari Sawangan menuju Sonder, yang diduga merupakan lokasi gudang penimbunan milik Sriwanty.

Modus Penimbunan: Solar yang dikumpulkan kemudian dipindahkan dan ditimbun ke dalam tangki berkapasitas besar, mencapai 16.000 KL, yang mencantumkan tulisan “Transportir” untuk mengelabui.

Yang paling mengkhawatirkan, muncul dugaan kuat bahwa kelancaran operasi Wanti Cs ini ditopang oleh aliran setoran besar yang terus mengalir ke berbagai pihak. Sorotan utama tertuju pada Polres Minahasa.

Masyarakat menilai diamnya Kapolres AKBP Steven JR Simbar dan Kasat Reskrim saat ini bukan hanya bentuk kelalaian, melainkan disinyalir sebagai indikasi pembiaran atau keterlibatan.

“Ini bukan lagi soal penegakan hukum yang tumpul, tapi ini adalah perbuatan membangkang secara nyata terhadap instruksi Kapolda dan Gubernur YSK. Pelaku mafia BBM ilegal ini seperti kebal hukum karena adanya dugaan perlindungan,” ujar seorang perwakilan masyarakat dikutip dari salah satu media.

Kekecewaan publik yang memuncak telah berujung pada tuntutan serius. Masyarakat Minahasa secara terbuka mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk segera mencopot Kapolres Minahasa, AKBP Steven JR Simbar, dan Kasat Reskrim.

Alasan utama desakan ini adalah anggapan bahwa jajaran Polres Minahasa telah gagal total dalam menjalankan perintah pimpinan tertinggi daerah untuk menindak pelaku mafia BBM ilegal yang merampas hak masyarakat kecil.

Ketiadaan penindakan yang nyata, meskipun bukti lapangan sudah mencuat, dianggap sebagai kegagalan moral dan profesionalisme.

Situasi ini menjadi ujian kredibilitas bagi kepemimpinan Kapolda dan Gubernur Sulut. Masyarakat menanti apakah instruksi yang sudah dikeluarkan akan dibuktikan dengan langkah tegas, atau hanya akan menjadi “angin lalu” yang memperkuat anggapan bahwa mafia BBM di Minahasa benar-benar “Ratu yang Tak Tersentuh Hukum.”

Apa langkah Kapolda Sulut selanjutnya? Apakah akan ada evaluasi dan penindakan tegas terhadap Kapolres Minahasa dan Kasat Reskrim, ataukah “Ratu Solar” akan terus leluasa beroperasi? (ZKL)