MANADO – Badai besar tengah menghantam karier Notaris Kristian Poae. Setelah rumah mewahnya yang dijaminkan ke Bank SulutGo (BSG) terancam dilelang akibat kredit macet, kini satu lagi hantaman datang, izin profesinya bisa dicabut karena dugaan pelanggaran kode etik berat.
Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPND) Manado telah membuka sidang etik atas laporan yang dilayangkan oleh pihak BSG dan seorang notaris lain.
Intinya, Kristian Poae diduga membocorkan dokumen rahasia berupa Berita Acara Negosiasi ke media sosial. Sebuah tindakan yang dinilai mencoreng martabat profesi dan mengancam integritas kelembagaan BUMD.
Sidang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025 di kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut, Jalan Diponegoro, Manado. Dihadiri langsung oleh Poae, perwakilan Bank SulutGo, dan seorang pakar hukum dari Unsrat, sidang itu disebut-sebut sebagai momen penentuan nasib seorang notaris yang kini terjepit dari segala arah.
“Pilihan sanksinya tidak main-main: mulai dari teguran keras, pembekuan, hingga pencabutan izin praktik,” ujar seorang sumber dalam persidangan, Rabu (28/5).
Kemarahan publik pun mulai menggelora. Aktivis Sulut mengecam keras tindakan Poae yang dianggap ceroboh dan tidak etis, serta membahayakan kepercayaan publik terhadap profesi notaris.
“Ini bukan soal pribadi lagi. Ini soal moral profesi. Jika notaris mulai suka membongkar rahasia di media sosial, bagaimana masyarakat bisa percaya?” tegas aktivis Sorongan.
Menurutnya, seorang pejabat publik seperti notaris seharusnya menempuh jalur hukum, bukan mengumbar aib lembaga ke publik.
“Kalau ada masalah, selesaikan secara profesional. Bukan dengan menjadikan sosial media sebagai panggung drama,” tandasnya.
Alih-alih menenangkan situasi, Poae malah menambah kegaduhan. Dalam grup WhatsApp “Corong Masyarakat”, ia membagikan data bank pribadinya, lengkap dengan rincian utang.
Dari data yang dibagikan Poae sendiri, terungkap:
- Nilai kredit awal: Rp1 miliar
- Baki debet: sekitar Rp500 juta
- Total tunggakan (termasuk denda): sekitar Rp600 juta
Langkah ini dianggap sebagai bunuh diri reputasi oleh sejumlah pengamat, karena alih-alih menjernihkan keadaan, justru semakin memperkuat citra bahwa ia tidak mampu menjaga kerahasiaan informasi finansial, termasuk miliknya sendiri.
Kini, Kristian Poae tinggal menunggu putusan. Jika Majelis Pengawas memutuskan pencabutan izin, maka tamat sudah kariernya sebagai notaris. Dari seorang pejabat kehormatan, ia bisa berubah menjadi contoh buruk dalam dunia kenotariatan.
Hancur di meja hukum, dan jadi pelajaran bagi semua: profesi tanpa etika adalah jurang kehancuran.
Tinggalkan Balasan