Dari Oknum Kadis, Kabag Hingga Staf Kecamatan

MANADO–40 Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Talaud yang dinyatakan Bawaslu Talaud melakukan PELANGGARAN PEMILIHAN; makin menarik disimak.

Sebab, menurut sumber resmi media ini, puluhan ASN sesuai laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XII/2024 tersebut; ada yang memiliki jabatan kepala dinas (kadis), kepala bagian (kabag) hingga staf kecamatan.

“Dari laporan yang sudah DITINDAKLANJUTI ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI, sesuai Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang dikeluarkan Bawaslu Talaud tertanggal 27 Desember 2024; dari 40 ASN yang dinyatakan melakukan PELANGGARAN PEMILIHAN, itu dark oknum kadis, kabag, ada juga yang pegang jabatan di jajaran OPD hingga staf kecamatan,” kata sumber yang meminta agar namanya disimpan, Rabu (15/01/2024).

Sementara itu, sesuai Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari Bawaslu Talaud, untuk laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XII/2024; ini inisial dari 40 ASN jajaran Pemkab Talaud yang dinyatakan melakukan PELANGGARAN PEMILIHAN:

1. SB alias Stella

2. JL alias Jemi

3. AM alias Anto

4. NM alias Nova

5. OU alias Oksin

6. SM alias Santike

7. JK alias Jusak

8. JL alias Joni

9. MK alias Melisa

10. EM alias Elton

11. EM alias Eliezer

12. ER aliar Evelin

13. RJ alias Romansa

14. RT alias Rolan

15. AS alias Alex

16. DA alias David

17. AL alias Almodi

18. DL alias Dolfie

19. SK alias Simon

20. OT alias Oswan

21. ET alias Erwin

22. JSP alias Jhon

23. SS alias Samuel

24. AS alias Ariston

25. PB alias Plowen

26. AT alias Adelman

27. RB alias Ronald

28. OS alias Olfret

29. IM alias Irat

30. BR alias Benny

31. YM alias Yumedi

32. MM alias Mediawati

33. YK alias Yedit

34. DL alias Daniel

35. KRS alias Karel

36. JS alias Jerry

37. SB alias Seven

38. YA alias Yoki

39. JA alias Jemmi

40. WS alias Welman

Dalam pemberitaan sebelumnya, sumber resmi lainnya media ini menuturkan, untuk Status Laporan tersebut sudah ‘DITINDAKLANJUTI’, karena Laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XII/2024 yang menyeret 40 ASN ini sudah DINYATAKAN SEBAGAI PELANGGARAN PEMILIHAN DAN/ATAU MENGANDUNG DUGAAN PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN SERTA DITERUSKAN/DIREKOMENDASIKAN ke INSTASI TANG BERWENANG.

“Bawaslu Talaud sudah serahkan (laporan 40 ASN jajaran Pemkab Talaud) ke BKN RI. Selanjutnya, BKN yang akan mengkaji dan memroses terhadap puluhan ASN tersebut. Apakah hukuman disiplin­nya sedang, ringan, atau berat, itu nanti BKN,” tutur sumber.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Talaud Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Glend Dalope saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0823-9522-6xxx, sekira pukul 14.30 WITA, membenarkan hal tersebut.

“(Laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XII/2024 yang menyeret 40 ASN jajaran Pemkab Talaud) itu sudah direkomendasi ke BKN untuk diproses lanjut,” singkatnya.(ian)