Dari Oknum Kadis, Kabag Hingga Staf Kecamatan
MANADO–40 Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Talaud yang dinyatakan Bawaslu Talaud melakukan PELANGGARAN PEMILIHAN; makin menarik disimak.
Sebab, menurut sumber resmi media ini, puluhan ASN sesuai laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XII/2024 tersebut; ada yang memiliki jabatan kepala dinas (kadis), kepala bagian (kabag) hingga staf kecamatan.
“Dari laporan yang sudah DITINDAKLANJUTI ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI, sesuai Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang dikeluarkan Bawaslu Talaud tertanggal 27 Desember 2024; dari 40 ASN yang dinyatakan melakukan PELANGGARAN PEMILIHAN, itu dark oknum kadis, kabag, ada juga yang pegang jabatan di jajaran OPD hingga staf kecamatan,” kata sumber yang meminta agar namanya disimpan, Rabu (15/01/2024).
Sementara itu, sesuai Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari Bawaslu Talaud, untuk laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XII/2024; ini inisial dari 40 ASN jajaran Pemkab Talaud yang dinyatakan melakukan PELANGGARAN PEMILIHAN:
1. SB alias Stella
2. JL alias Jemi
3. AM alias Anto
4. NM alias Nova
5. OU alias Oksin
6. SM alias Santike
7. JK alias Jusak
8. JL alias Joni
9. MK alias Melisa
10. EM alias Elton
11. EM alias Eliezer
12. ER aliar Evelin
13. RJ alias Romansa
14. RT alias Rolan
15. AS alias Alex
16. DA alias David
17. AL alias Almodi
18. DL alias Dolfie
19. SK alias Simon
20. OT alias Oswan
21. ET alias Erwin
22. JSP alias Jhon
23. SS alias Samuel
24. AS alias Ariston
25. PB alias Plowen
26. AT alias Adelman
27. RB alias Ronald
28. OS alias Olfret
29. IM alias Irat
30. BR alias Benny
31. YM alias Yumedi
32. MM alias Mediawati
33. YK alias Yedit
34. DL alias Daniel
35. KRS alias Karel
36. JS alias Jerry
37. SB alias Seven
38. YA alias Yoki
39. JA alias Jemmi
40. WS alias Welman
Dalam pemberitaan sebelumnya, sumber resmi lainnya media ini menuturkan, untuk Status Laporan tersebut sudah ‘DITINDAKLANJUTI’, karena Laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XII/2024 yang menyeret 40 ASN ini sudah DINYATAKAN SEBAGAI PELANGGARAN PEMILIHAN DAN/ATAU MENGANDUNG DUGAAN PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN SERTA DITERUSKAN/DIREKOMENDASIKAN ke INSTASI TANG BERWENANG.
“Bawaslu Talaud sudah serahkan (laporan 40 ASN jajaran Pemkab Talaud) ke BKN RI. Selanjutnya, BKN yang akan mengkaji dan memroses terhadap puluhan ASN tersebut. Apakah hukuman disiplinnya sedang, ringan, atau berat, itu nanti BKN,” tutur sumber.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Talaud Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Glend Dalope saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0823-9522-6xxx, sekira pukul 14.30 WITA, membenarkan hal tersebut.
“(Laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XII/2024 yang menyeret 40 ASN jajaran Pemkab Talaud) itu sudah direkomendasi ke BKN untuk diproses lanjut,” singkatnya.(ian)
Tinggalkan Balasan