Kabarnya Sudah DITINDAKLANJUTI dengan DITERUSKAN/DIREKOMENDASIKAN ke BKN RI
MANADO–40 ASN di jajaran Pemkab Talaud, disebut-sebut sudah dinyatakan melakukan PELANGGARAN PEMILIHAN oleh Bawaslu Talaud. Diungkapkan sumber resmi, ini sesuai Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang dikeluarkan Bawaslu Talaud sendiri tertanggal 27 Desember 2024.
“Ada 40 ASN jajaran Pemkab Talaud yang sudah dinyatakan Bawaslu melakukan PELANGGARAN PEMILIHAN. Puluhan ASN ini dilaporkan dengan nomor laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XII/2024,” ungkapnya Senin (13/01/2025) lalu sembari mengirim tangkapan layar Pemberitahuan Tentang Status Laporan.
Dikatakan untuk Status Laporan tersebut ‘DITINDAKLANJUTI’, karena Laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XII/2024 yang menyeret 40 ASN ini sudah DINYATAKAN SEBAGAI PELANGGARAN PEMILIHAN DAN/ATAU MENGANDUNG DUGAAN PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN SERTA DITERUSKAN/DIREKOMENDASIKAN ke INSTASI YANG BERWENANG.
“Bawaslu Talaud sudah serahkan (laporan 40 ASN jajaran Pemkab Talaud) ke BKN (Badan Kepegawajan Negara) RI. Selanjutnya, BKN yang akan mengkaji dan memroses terhadap puluhan ASN tersebut. Apakah hukuman disiplinnya sedang, ringan atau berat, itu nanti BKN,” tutup sumber dan mewanti-wanti agar namanya disimpan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Talaud Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Glend Dalope saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0823-9522-6xxx, Rabu (15/01/2025), sekira pukul 14.30 WITA, membenarkan hal tersebut.
“(Laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XII/2024 yang menyeret 40 ASN jajaran Pemkab Talaud) itu sudah direkomendasi ke BKN untuk diproses lanjut,” singkatnya.(ian)
Tinggalkan Balasan