MANADO–Dibawa kepemimpinan Kapolsek IPDA Juan Rumbajan, Polsek Pelabuhan Manado kembali menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal jenis captikus (CT) ke luar daerah; di Pelabuhan Manado, Minggu (12/01/2025), saat Razia Miras, Barang Ilegal dan Barang Berbahaya Lainnya.

“Saat razia, kami menemukan miras jenis CT yang dikemas dalam delapan dus di KM Cantika Lestari dengan tujuan Kepulauan Sofifi, sekira pukul 00.30 WITA,” kata Rumbajan.

Dirincikan, untuk enam dus diisi 144 botol berukuran 600 ml dengan total CT sekira 86,4 liter; satu dus berusi 44 botol ukuran 600 ml, dengan total CT sekira 26,4 liter; dan satu dus berisi 12 botol ukuran 1.500 ml, dengan total CT sekira 18 liter.

“Total keseluruhan CT yang kami amankan sekira 130,8 liter. Untuk pemilik, perempuan inisial HP alias Hilda (50), warga Kelurahan Sumompo, Lingkungan I, Tuminting, Manado. Dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pelabuhan dan pemilik sudah diserahkan ke Unit Narkoba Polresta Manado dan sudah di buatkan Laporan Polisi,” bebernya.

Ditambahkan, dalam pelaksanaan operasi ini, seluruh personil dilengkapi dengan Surat Perintah.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti penekanan dan perintah Kapolresta Manado dan juga untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas akibat Miras di Wilayah Hukum Polsek Pelabuhan Manado,” kunci Rumbajan.(ian)