Tim Hukum: Proses Demokrasi Berjalan Sesuai Aturan yang Berlaku
MANADO–Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 masuk dalam daftar gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gresya Bambungan (WT-AGB) yang resmi ditetapkan KPU Talaud sebagai pemenang ini; ditetapkan sebagai pihak terkait dalam perkara yang diajukan Paslon Nomor Urut 2 Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo (IH-HM).
Dimana, sesuai jadwal yang dikeluarkan MK, untuk perkara nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini; sidang pendahuluan akan dilaksanakan Senin(13/01/2025) depan, sekira pukul 13.00 WIB.

Sementara itu, Venderik Wailan sala satu anggota Tim Hukum WT-AGB menyatakan, WT-AGB melalui Tim Hukum sangat siap mengawal gugatan ini hingga tuntas.
“Untuk kesiapan sidang, kami Tim Hukum dari Pihak Terkait sudah sangat siap,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0821-9011-1xxx, Sabtu (11/01/2025).
Disebut, untuk sidang nanti, baru pemeriksaan pendahuluan Majelis Hakim Konstitusi Panel 1. Dengan pembacaan Pokok-pokok Permohonan dan legal standing Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan Pemberi Keterangan.
“Pihak Terkait nanti akan diberi kesempatan untuk menanggapi dengan Jawaban Pihak Terkait di agenda persidangan berikut bersama dengan Termohon KPU Talaud dan Bawaslu Talaud sebagai pihak Pemberi Keterangan,” sebut Wailan.
Ditambahkan, bersama anggota tim lainnya, ia memastikan telah mempersiapkan strategi matang untuk membuktikan keabsahan kemenangan kliennya.
“Kami sangat optimistis, kemenangan WT-AGB adalah kemenangan yang sah dan mencerminkan aspirasi rakyat Talaud. Kami akan buktikan di persidangan bahwa proses demokrasi telah berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Wailan.(ian)
Tinggalkan Balasan