3 x 24 Jam Tak Diindahkan, Jalur Hukum Baik Pidana Maupun Perdata Ditempuh

MANADO–Buntut keluarnya Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap Anisya Gresya Bambungan (AGB), cawabup dari Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Talaud, yang di-posting akun facebook Polres Kepulauan Talaud, Sabtu (21/12/2024) malam; Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2 WT-AGB melayangkan somasi terbuka.

Venderik Wailan, Tim Hukum WT-AGB.

Kepada media ini, Venderik Wailan, Tim Hukum WT-AGB mengatakan, selain akun facebook Polres Talaud, pihaknya juga mensomasi setiap akun media sosial (medsos) yang membagikan atau mem-posting informasi pribadi dari AGB.

“Posting-an DPS atas nama AGB oleh akun facebook Polres Talaud dan akun medsos lainnya yang mem-posting atau membagikan, itu diduga merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab sudah membagikan identitas pribadi. Apalagi ada aturan perundang-undangan yang melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas,” katanya melalui sambungan WhatsApp dari 0821-9011-1xxx, Minggu (22/12/2024).

Postingan DPS di facebook oleh akun Polres Kepulauan Talaud, pada Sabtu (21/13/2024) malam.

Selain itu, ditegaskan, penetapan DPS untuk saksi tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Karena ia menilai hal ini merupakan dugaan penyalahgunaan wewenang serta praktik kriminalisasi terhadap saksi.

Sehingga Tim Hukum WT-AGB memberikan waktu 3 x 24 jam terhitung sejak somasi terbuka dipublikasikan; agar akun facebook Polres Talaud serta akun medsos lainnya untuk menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada AGB baik lewat media cetak dan elektronik.

“Apabila sampai batas waktu yang diberikan tidak diindahkan, Tim Hukum WT-AGB akan menempuh jalur hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun perdata,” tutup Wailan.(ian)

Surat Somasi Terbuka dari Tim Hukum WT-AGB:

SURAT SOMASI (PERINGATAN) TERBUKA TIM HUKUM & ADVOKASI

PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH

KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

WELLY TITAH & ANISYA GRESYA BAMBUNGAN

Pada Hari ini tanggal 22 Desember 2024 Kami Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud Bapak Welly Titah dan Nona Anisya Gresya Bambungan (WT-AGB) Melayangkan dan/atau menyampaikan Somasi (Peringatan) Terbuka Kepada:

1. AKUN FACEBOOK GRUB POLRES KEPULAUAN TALAUD

2. SETIAP AKUN FACEBOOK/TIKTOK/INSTAGRAM/TWITTER/WAHATSAPP

Diduga yang dengan Sengaja dan Melawan Hukum Membagikan, Memposting atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra Saksi Nona Anisya Gersya Bambungan sebagai Wakil Bupati Terpilih Rusak, akibat dari dikeluarkanya Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS/02/XIII/2024/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Kepulauan Talaud atas nama Kasat Reskrim/Kanit IV yang diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), Undang Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dimana setiap saksi berhak di jaga identitas Kerahasiaanya.

Karena pada Prinsipnya Penetapan DPS untuk Saksi tidak dikenal dalam Peraturan Perundang Undangan yang berlaku dan hal ini merupakan Bentuk Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Praktek Kriminalisasi Saksi.

Oleh Sebab itu dengan Tegas Kami Tim Hukum & Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud WT-AGB memberikan Waktu 3X24 Jam terhitung sejak Somasi ini dikeluarkan/dipublikasikan untuk menyampaikan Permohonan Maaf secara Terbuka Kepada Wakil Bupati Anisya Gresya Bambungan baik lewat Media Cetak dan Elektronik.

Dan Apabila sampai Batas waktu yang kami berikan tidak diindahkan maka dengan Tegas Kami akan menempuh Jalur Hukum Yang Berlaku baik Secara Pidana maupun Perdata.

Demikian Somasi Terbuka ini kami sampaikan untuk dilaksanakan.

Hormat Kami

Tim Hukum & Advokasi WT-AGB

MARDIANTO BUNGANGU, S.H.

VANDERIK WAILAN, S.H.

JON RIUNG MANGAMBA, S.H.

DEVOSIT MALENSANG, S.H.

RIKY DWI PUTRA AMBULILING, S.H., M.H.

LUCKY KUSOY, S.H.

HERLI RUNSUDE, S.H.