Kasatreskrim: Kami Tidak Pernah Menerima Pelaku
MANADO–Ada hal menarik dari putusan Bawaslu Mitra yang menyatakan Tim Sukses (TS) Paslon Nomor Urut 1 Pilkada Mitra Ronald Kandoli-Fredy Tuda (RK-FT) yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) money politic, tidak memenuhi unsur Pidana Pemilihan.
Menurut sumber resmi media ini, sebelumnya Bawaslu Mitra sempat lempar bola dengan menuding, TS RK-FT yang kena OTT di Tombatu Timur, dilepas oleh Polres Mitra.Padahal, setelah ditangkap Tim Gabungan Panwascam Tombatu Timur dan Polsek Tombatu dan diambil keterangan; TS RK-FT diserahkan ke Bawaslu Mitra.
“Jangankan melepas, Polres Mitra bahkan tidak pernah menerima pelaku money politic (TS RK-FT). Karena, setelah ditangkap dan diambil keterangan, pelaku langsung diserahkan ke Bawaslu Mitra,” beber sumber.
Menurutnya, kemudkan dalam gelar perkara oleh Gakkumdu, pihak Bawaslu Mitra dan Kejari Mitra yang mengatakan, OTT money politic TS RK-FT tersebut, tidak ditemui unsur Pidana Pemilihan.
“Dalam gelar perkara, pihak Bawaslu Mitra dan kejaksaan yang mengatakan tidak ditemui unsur Pidana Pemilihan pada OTT money politic di Tombatu Timur. Karena itu pelaku langsung dilepas,” tutur sumber.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Pol Lutfi Adinugraha Pratama saat dikonfirmasi mengatakan, agar menghubungi Tim Gakkumdu Mitra.
“Yang jadi poin utama, kami Polres Mitra belum pernah menerima pelaku (TS RK-FT) Tombatu Timur yang diringkus melalui proses OTT,” tekannya.
“Silahkan tanyakan ke Gakkumdu, ada Bawaslu Mitra disitu. Karena pada saat OTT, bersama tim Polsek Tombatu ada Panwascam Tombatu Timur. Jadi sesuai UU, kami serahkan ke Panwascam untuk diteruskan ke Gakkumdu,” kuncinya.(ian)



Tinggalkan Balasan