Bawaslu Mitra Dilapor ke DKPP

MANADO–Ada apa dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mitra? Sebab, sala satu Tim Sukses (TS) Paslon Nomor Urut 1 Pilkada Mitra Ronald Kandoli-Fredy Tuda (RK-FT) yang jelas-jelas kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) money politic, bisa diputus tak memenuhi unsur Pidana Pemilihan.

Padahal, kasus OTT temuan Tim Gabungan Panwascam Tombatu Timur dan Polsek Tombatu pada Selasa (26/11/2024) lalu dan videonya sempat viral di medos ini, sangat jelas memenuhi unsur Pidana Pemilihan.

Atas hal tersebut, Tim Hukum Paslon Jein Rende-Aske Benu (JR-AB) melaporkan Bawaslu Mitra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Selasa (10/12/2024). Sebab, putusan tersebut diduga kuat karena Bawaslu Mitra tidak netral dan termasuk dalam upaya memenangkan Paslon RK-FT.

“Kami sudag melaporkan (Bawaslu Mitra) ke DKPP. Karena ini menyangkut mode etik,” kata Alfian Boham, Ketua Tim Hukum Paslon JR-AB.

Menurutnya, dugaan Bawaslu Mitra tidak netral dan mendukung Paslon RK-FT sangat kuat. Sebab, berani memutus TS RK-FT yang kena OTT money politic tidak memenuhi unsur Pidana Pemilihan.

“Unsur (dugaan) ketidaknetralan Bawaslu (Mitra) sangat jelas. Ada upaya meloloskan Paslon 01 (RK-FT) dari ancaman hukum kendati kejahatan pemilihan di depan mata,” tutup Boham.(ian)