Tim Hukum WT-AGB: Ada Jalurnya di MK

MANADO–Pihak Paslon Nomor Urut 3 Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan (WT-AGB) mempersilahkan Paslon lain untuk menggugat kemenangan mereka dalam Pilkada Talaud 2024.

Vanderik Wailan, sala satu Tim Hukum WT-AGB saat mendampingi Welly Titah dalam konfrensi pers di Melonguane, Jumat (29/11/2024).

Hal ini diungkapkan Vanderik Wailan, sala satu Tim Hukum WT-AGB dalam konfrensi pers di Melonguane, Jumat (29/11/2024). “Soal keberatan (kemenangan TW-AGB sesuai rekap C1) oleh paslon yang lain, itu adalah hak konstitusional setiap paslon. Namun keberatan itu harus didasarkan dengan data dan fakta yang valid,” ungkapnya saat mendampingi WT.

Dikatakan, WT-AGB memang sudah mendeklarasikan kemenangan walaupun bersifat sementara. Sebab, secara resmi siapa pemenang Pilkada Talaud nanti di Pleno KPU.

“Tolak ukur kami (soal kemenagan WT-AGB) ada dua data yang jelas. Pertama data valid yang kami dapatkan dari 195 saksi di setiap TPS. Kedua, kami dapatkan data dari akun resmi KPU berdasarkan Sirekap. Itu tolak ukur kami,” katanya.

Atas hal tersebut Wailan menuturkan, kalau ada pihak lain yang mengklaim kemenangan, itu hak mereka. Dan silahkan buktikan.

“Kalau ingin menempuh jalur hukum, tidak perlu membuat opini luar yang dapat memengaruhi sesama paslon lain dan pendukung untuk berbenturan. Silahkan secara hukum gugat. Kalau memang soal persoalan hasil, ada jalurnya di MK,” tuturnya sembari menambahkan, jika paslon lain mempernasalahkan sengketa proses, waktunya sudah lewat. Sebab saat ini sudah dalam tahapan hasil.

Ia juga mewakili WT-AGB serta seluruh tim dan pendukung, berterimakasih kepada pihak KPU dan Bawaslu karena sudah bekerja secara prosedural, sesuai aturan yang berlaku.

“Dan kami, Tim Hukum WT-AGB siap menghadapi (gugatan paslon lain), kami tidak gentar. Karena kemenangan ini, kemenangan kita bersama, bukan hanya kemenangan Paslon Nomor Urut 3, tapi kemenangan seluruh rakyat Talaud,” kunci Wailan.(ian)