2 ‘Surat Cinta’ Hari Ini Juga Dikirim
Diduga Libatkan Perangkat Desa Dapihe saat Kampanye
MANADO–Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Talaud periode 2024-2029 yakni Tammy Wantania dan Jekmon Amisi (TW-JA) jadi tersangka (TSK) Tindak Pidana Pemilihan.
Informasi didapat, penetapan TW-JA sebagai TSK ini berdasarkan Gelar Perkara yang dilaksanakan di Polres Talaud, Senin (18/11/2024). Dimana, gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joli Bansaga ini didasarkan LP/B/201/XI/2024/SPKT/Res Tld Polda Sulut, tertanggal 9 November 2024. Untuk subjek hukum, yakni kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang melibatkan Perangkat Desa Dapihe inisial AY saat kampanye.

“Berdasarkan barang bukti yang disampaikan penyidik, pemeriksaan saksi-saksi serta pendapat peserta gelar (perkara tindak pidana pemilihan), semuanya setuju untuk ditingkatkan kasus ini sebagai tersangka terhadap subjek hukum tersebut di atas (TW-JA),” ungkap Bansaga.
Lanjutnya, dua ‘surat cinta’ yakni surat penetapan TSK dan pemanggilan sebagai TSK, hari ini juga dikirim ke TW-JA. “Hari ini juga akan disampaikan surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka,” tuturnya.
Ditambahkan, TW-JA dijerat dengan pasal 189 Jo pasal 70 ayat (1) UURI Nomor 6/2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU.
“Dalam Pasal 189 Jo Pasal 70 ayat (1) berbunyi: Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati Calon Wali Kota, Calon Wakil Wali Kota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik Negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,-dan atau paling banyak Rp. 6.000.000,-,” tutup Bansaga.
Diketahui, dalam gelar perkara ini, juga diikuti Komisioner Bawaslu Talaud diwakili korsek Fiktor Koropit dan Staff P3S Demis Anaada, Seksi Pengawas Polres, Seksi Propam dan Para Kanit Sat Reskrim serta Jaksa Sentra Gakkumdu Sepriyadi yang mengikuti via zoom.(ian)



Tinggalkan Balasan