Pengakuan Penyedia, Proses Pengisian dan Pembayaran Dilakukan dengan Cara Setda hingga Pengisian BBM Kendaraan yang Jarang Dilakukan (1.A)

Asisten III Setdakab Talaud Gustaf Atang (mengenakan kaos hitam) saat diperiksa Unit Tipikor Satreskrim Polres Talaud, Jumat (25/10/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan belanja fiktif total sekira Rp 800-an juta dalam pelaksanaan belanja perawatan kendaraan bermotor di Setdakab TA 2019. Dimana saat itu Gustaf juga menjabat Asisten III serta selaku KPA dalam belanja tersebut.

MANADO–Kasus dugaan belanja fiktif dengan total sekira Rp 800-an juta di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Talaud Tahun Anggaran (TA) 2019 makin menarik di simak. Sebab, bukti-bukti kasus dugaan korupsi ini yang sekarang sementara ditangani Polres Talaud tersebut mulai bermunculan.

Data di dapat dari sumber resmi media ini memperlihatkan, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kalau dalam pelaksanaan belanja perawatan kendaraan bermotor yang dinilai tak sesuai ketentuan ada dua item.

Pertama, Belanja BBM/Gas dan Pelumas diduga tidak didukung dokumen berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sebenarnya sekira Rp 590.327.757,-.

Kedua, di Belanja Penggantian Suku Cadang yang juga diduga tidak didukung SPJ yang sebenarnya sekira Rp 254.585.915,-.

“Jadi total dugaan belanja fiktif dari dua item di kegiatan pelaksanaan belanja perawatan kendaraan bermotor Setdakab Talaud itu sekira Rp 817.913.672,” ungkap sumber saat ditemui di Manado Sabtu (26/10/2024), sembari memperlihatkan LHP BPK No 05.C/LHP/XIX.MND/05/2020.

Untuk Belanja BBM/Gas dan Pelumas ia membeberkan, Setdakab merealisasikan anggaran berbanderol sekira Rp 1.122.542.790. Di situ, ada dua pemilik kios yang digunakan pihak Setda, yakni Kios inisial N dan Kios inisial D di Melonguane.

“Pengakuan Kios N dan Kios D kepada BPK, proses pengisian dan pembayaran BBM dilakukan dengan cara pihak Setda,” bebernya.

Menurutnya, dalam pengisian BBM di kios, pihak Setda membawa nota pengisian BBM yang terdiri dari dua rangkap. Rangkap pertama berupa nota yang ditandatangani PPTK serta berstempel, sebagai bukti untuk pencairan. Sedangkan rangkap nota lainnya akan ditandatangani dan distempel penyedia saat melakukan pengisian.

“Saat pengisian, nota yang ditandatangani PPTK akan ditahan penyedia. Sedangkan nota yang ditandatangani dam distempel penyedia akan dikembalikan kepada pihak Setda yang melakukan pengisian BBM,” tuturnya.

Lanjut sumber, untuk kendaraan yang mengisi BBM, yakni kendaraan dinas Bupati, Wabup, Sekda, Asisten I, Asisten II, Asisten III, Patwal dan kendaraan operasional lainnya.

“Menariknya, pengakuan Kios N dan Kios D, untuk pengisian paling banyak 40 hingga 60 liter untuk sekali pengisian. Dimana hal tersebut sangat jarang dilakukan. Ingat, jarang dilakukan!” tegasnya.

“Sebab pengisian sebanyak itu dilakukan jika ada kegiatan kunjungan ke wilayah terjauh di Pulau Karakelang (pusat pemerintahan),” sambung sumber.(nai/bersambung)